YOGYAKARTA, Media – Persoalan tarif parkir di Yogyakarta pulang mencuat sesudah sebuah artikel di akun Instagram @jogja melafalkan bahwa di antara bus wisata yang berkeinginan parkir di sekitar kantor Bank Indonesia (BI) atau unsur selatan dari Benteng Vredeburg dikenakan tarif parkir sebesar Rp 200.000 oleh oknum juru parkir guna dua jam kesatu.
“Masalah klasik di @jogja yang sampai kini masih belum terdapat solusi walau sudah ribuan orang menyoroti masalah ini. PARKIR. Kali ini keluhan datang dari akun FB Dunia Wisata Malang. Yuk simak selengkapnya . . ________Aksi premanisme berkedok parkir. Dan itupun parkir liar. Hari ini tgl 19.02.17 jam 12.30 WIB kami parkir bus di sebelah unsur selatan benteng Vredeburg Yogyakarta. Kami ditemui petugas parkir binal yang meminta ongkos parkir bus kami. Yang buat kami kaget ketika mereka meminta 200rb guna 2 jam kesatu parkir. Dan kami sebenarnya mau untuk membayar, begitu kami meminta karcis parkir, orang kesatu dalam potret tsb justeru marah marah dan mengenyahkan bus kami. Yang jadi pertanyaan kami, siapa mereka? Apakah mereka yg mempunyai halaman Bank Indonesia sampai-sampai sampai berhak mengenyahkan kami yg melulu menanyakan karcis parkir. Sungguh paling disayangkan kota Yogyakarta yg familiar dengan lemah lembut tata krama warganya mesti dirusak oleh orang orang laksana ketiga orang itu.” demikian bunyi penjelasan pada artikel tersebut.
Menanggapi urusan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, melulu berkomentar bahwa tempat dekat Bank Indonesia (BI) bukanlah lokasi parkir guna bus pariwisata.
“Bus tersebut parkir di lokasi yang salah. Lokasi parkir bus bukan di sekitar Bank BI,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, ketika dihubungi, Rabu (22/2/2017).
Lokasi sah yang disediakan untuk lokasi parkir bus di Kota Yogyakarta terdapat dua, yaitu tempat parkir Ngabean dan lokasi parkir Senopati.
“Harusnya parkir di tempat yang memang telah disediakan, di Ngabean dan Senopati. Kalau di area dekat BI tersebut khusus guna motor,” tegasnya.
Kalaupun dua lokasi tersebut penuh, contohnya saat musim liburan, lanjut dia, parkir dapat mengunakan sistem dropzone. Bis menurunkan penumpang di satu titik kemudian parkir di luar tempat kota.
“Dari informasi, kejadian kemarin tersebut belum hingga membayar. Tetapi bila ada bukti, silakan saja diadukan ke dinas dan akan dilaksanakan penindakan tegas,” ucapnya.
Yudho mengingatkan supaya para jukir mematuhi aturan dan tidak mematok tarif seenaknya. Di samping itu, pihaknya bakal terus mengerjakan pengawasan supaya tarif parkir tidak melebihi Perda.
“Pengawasan bakal terus kami lakukan, kami bakal tegur bila ada oknum atau pengelola parkir yang menarik ongkos parkir melebihi yang diputuskan Perda,” tandasnya.
Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2015, tarif parkir bus besar di area Malioboro ialah sebesar Rp 20.000, bus berukuran sedang Rp 15.000.
10 Gambar Bus Pariwisata Dijual – Bus Pariwisata Dijual